Sejarah
Berdirinya Desa Bilok Petung
KM.Bilok
Buntu Copy– Desa Bilok Petung adalah salah satu wilayah administrasi Kecamatan
Sembalun yang awalnya bernama Desa Persiapan Sajang Utara, pada tanggal 28 Juni
Tahun 2004 Desa Bilok Petung di definitifkan melalui SK Bupati Lombok Timur No.
5 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Desa Rarang Selatan, Desa Bilok Petung, Desa
Labuhan Pandan, Desa Sugian, Desa Bagik Payung Selatan, Desa Jenggik Utara,
Desa Bebidas dan Desa Tembeng Putek di Kabupaten Lombok Timur.
Desa Bilok
Petung merupakan salah satu desa yang berada di wilayah admistratif Kecamatan
Sembalun Kabuten Lombok Timur. Sebelum Desa Bilok Petung definitive,
wilayah desa ini merupakan wilayah admistratif Desa Sajang Kecamatan Sembalun.
Atas perjuangan dan kerja keras tokoh-tokoh penggagas desa ini sehingga Desa
Bilok Petung didefinitifkan pada tahun 2004. Pada awalnya Desa Bilok Petung
terdiri dari tiga wilayah Dusun yaitu Dusun Birak, Dusun Bilok, dan Dusun
Landean, namun saat ini Desa Bilom Petung telah tebagi menjadi Lima Kekadusan,
yaitu Dusun Bilok, Dusun Birak, Dusun Landean, Dusun Timba Gding, Dusun Re Guar
dan Dusun Kokok Putik.
Peroses
terbentuknya Desa Bilok Petung sangat panjang dimana terjadi pro dan kontra
yang hampir saja membuat desa ini tidak bisa berdiri menjadi desa yang
definitif. Pro dan kontra itu sudah barang tentu terjadi jika sebuah wilayah
ingin memisahkan diri dari kekuasaan adamistratif yang memegangnya, apalagi
jika daerah tersebut ingin mendirikan atau menyelenggarakan pemerintahan sendiri.
Pada umumnya pro dan kontra tersebut terjadi karena wilayah yang ingin
memisahkan diri memiliki potensi yang lumayan yang dapat dimanfaatkan oleh
wilayah yang menguasainya, demikian juga halnya dengan Desa Bilok Petung dimana
saat Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Wanita bersama semua masyarakat
Dusun Birak, Dusun Bilok, dan Dusun Landean ingin memisahkan diri dari desa
Induknya yaitu Desa Sajang, mereka dihalang-halangi. Hal itu menyebebkan
terjadinya konflik yang lumayan memanas karena pihak Pemerintah Desa Sajang
tidak memberikan izin untuk memisahkan diri kepada tiga dusun tersebut.
Pemerintah
Desa Sajang tidak mengizinkan ketiga dusun itu untuk mekar mejadi sebuah desa
sebab ketiga dusun tersebut memiliki potensi alam yang sangat subur dan di tiga
Dusun tersebut terdapat asset yang lumayan besar yaitu adanya Pasar, Kebun
Desa, dan Tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dapat memberikan pendapatan besar
pemerintah Desa Sajang. Wajarlah Desa Sajang mempertahankan supaya tidak
terjadi pemekaran desa, namun di sisi lain masyarakat dari ketiga dusun
tersebut merasa dianak tirikan, terutama dalam masalah pelayanan dan pemerataan
program pembangunan.
Alasan
tersebut menyebabkan warga Dusun Birak, Dusun Bilok, dan Dusun Landean berusha
keras untuk mendirikan pemerintahan sendiri supaya mereka mendapatkan pelayanan
yang memadai baik dalam bidang admistrasi ataupun pembangunan. Perjuangan yang
dirintis sejak tanun 2001 itu, ahirnya dapat mereka realisasikan pada tahun
2004 dan berdirilah Desa Bilok Petung yang berhak menyelenggarakan pemerintahan
sendiri dengan membawahi Kekadusan Landean, Birak, dan Bilok.
Pendirian
Desa Bilok Petung mulai digagas pada awal tahun 2001, namun karena kurangnya
dukungan dari pemerintah maka masyarakat dari ketiga dusun tersebut harus
berusaha keras untuk mewujudkan aspirasi mereka. Pada bulan Septembar tahun
2002 masyarakat tersebut mendatangi Kantor Kepala Desa Sajang untuk
menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah Desa Sajang yang pada saat itu
tetap mempertahankan supaya tidak terjadi pemekaran desa.
Mendengar
penolakan itu, tokoh-tokoh penggagas pemerkaran desa ini terus berkoorniasi
sehingga terjalinlah kekompkan yang akhirnya mau tidak mau Kepala Desa Sajang
harus menerima aspirasi itu dan menyampaikannya kepada pemerintah Kabupaten.
Namun demikian masyarakat Dusun Birak, Dusun Bilok dan Dusun Landean masih
belum mendapat hingga ahir tahun 2003, masyarakat belum mendapatkan kejelasan
atas rencan pemekaran desa yang mereka rancang. Setelah melakukan berbagai
pergerakan, menjelag pertengahan tahun 2003 pihak Pemerintah Kabupaten Lombok
Timur langsung turun untuk memberikan rambu-rambu tentang pemekaran yang akan
diberikan oleh pemerintah Pada tanggal 31 Maret 2003 pemerintah Kabupaten
Lombok Timur dan pemerintah Desa Sajang memberikan masyarakat ketiga dusun itu
untuk mendirikan Desa Persiapan dengan nama Desa Persiapan Sajang Utara.
Pemerintah Desa Persiapan Sajang Utara ini kemudian melaksanakan pemerintahan
di Kantor Desa Sementara (Polindes Dasan Bilok seekarang).
Setelah
beberapa bulan berjalan masyarakat Dusun Birak, Dusun Bilok dan Dusun Landean
kurang setuju dengan nama Desa Sajang Utara. Maka pada tanggal 03 Januari 2004
para sesepuh masyarakat dari ketiga dusun tersebut mengadakan pertemuan di
Kantor Desa Sementara yang berada di Polindes. Ketika itu tokoh masyarakat
berkumpul bersama masyarakat dengan beralaskan anyaman daun kelapa (kelabang)
dengan tujuan untuk membicarakan mengenai nama yang cocok untuk desa yang
mereka dirikan. Pada saat itu muncul beberapa nama yang diusulkan oleh tokoh
masyarakat dan tokoh agama serta tokoh adat dari ketiga dusun tersebut, adapun
nama-nama yang muncul pada saat itu adalah :
- Desa Muncarsari (usulan dari Haji Purnipa Adat Sembalun)
- Desa Mayung Putih (usulan dari Amaq Astamuji Alias Kosalip selaku Kadus Birak pada saat itu dan Amaq Artanep selaku Kiyai Adat Dusun Birak,
- Desa Kokok Putek (usulan dari Pak Suaeb, Amaq Haerudin dan Amaq Arpan yang merupakan tokoh masyarakat Kokok Putek Dusun Bilok),
- Desa Landean (usulan Amaq Nursih, Amaq Amsirih dan Darsinom tokoh masyarakat Dusun Landean)
- Desa Bilok Petung (usulan dari Amaq Darwinggih/Amaq Lokaq Bilok)
- Desa Reguar (usulan Haji Sadarudin Tokoh Masyarakat Desa Sajang),
- Desa Sariduta (usulan Haji Muhsan selaku Pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Amaq Idun Alias Amaq Sumilis selaku tokoh masyarakat Dusun Bilok dan Ye Muhamad selaku Tokoh Masyarakat Dusun Birak)
- Desa Sajang Utara (Usulan dari Camat Sembalun yaitu H. Samsudin, SH)
Setelah
melalui perdebatan yang cukup alot, akhirnya pertemuan tersebut
menyepakati nama Desa Sajang Utara diganti dengan nama Desa Biliok Petung.
Alasan masyarakat menggunakan nama Desa Bilok Petung sebagai pengganti dari
nama Desa Persiapan Sajang Utara adalah karena pada zaman dahulu (masa kerajaan)
di wilayah Sajang pernah berdirisebuah pemusungan yang bernama Pemusungan Bilok
Pendagi yang dipimpin oleh Titi Kiyai Raden Jaksa Jantung Musakap. Selain itu
arti dan makna filosofis dari Bilok Petung cukuplah mewakili dari tradisi,
budaya dan pemahaman lokal genius masyarakat ketiga dusun tersebut. Secara
harfiah Bilok berarti lurus atau ada juga yang mengartikannya dengan
bambu dan Petung berarti petunjuk mulia. Menurut pemahaman para sesepuh
adat setempat, Bilok Petung bermakna petunjuk yang lurus. Dengan demikian Bilok
Petung diharapkan bisa mewakili jiwa adat, tradisi dan busaya masyarakat
setempat sebab jika dikaji dari aspek historis di sekitar wilayah Desa Bilok
Petung inilah awal mula dari perkembangan penyebaran agama Islam di wilayah
Lombok Bagian Utara.
Setelah nama
itu disepakati maka beberapa minggu kemudian dibentuk panitia persiapan
pemekaran Desa Bilok Petung. Pejabat sementaranya adalah Hasanudin sebagai PJS
Kepala Desa Bilok Petung , sebagai sekertarisnya adalah Astamuji. Sekdes sementara
ini menjabat hanya 8 bulan, kemudian posisi-nya digantikan oleh Ye Muhamad.
Staf yang membantu pemerintah sementara Desa Bilok Petung adalah:
- Kaur Pemerintahan dan Trantib dijabat oleh Ye Muhamad
- Kaur Ekonomi Pembangunan dan kesra dijabat oleh Riwasim
- Kaur Keuangan Administrasi dan Umum dijabat oleh Jadiwardian
- Kadus Birak dijabat oleh Kosalip
- Kadus Bilok dijabat oleh Sumiarti
- Kadus Landean dijabat oleh Amaq Rohman
Pada saat
itu pemerintah atau pejabat sementara membuat Forum Rembuk Dusun untuk mempersiapkan
masalah pembangunan Kantor Kepala Desa karena pada saat itu Pejabat Sementara
melakukan kegiatan pemerintahan sementara di Polindes yang ada di Dusun Bilok.
Latar belakang dibentuknya forum ini adalah karena pada saat itu belum ada BPD,
LKMD, dan LMD, dengan demikian Forum Rembuk Dusun (FRD) ini berfungsi sebagai
Panitia Pembangunan Kantor Desa (FRD). Forum Rembuk Dusun (FRD) ini didirikan
pada tanggal 17 April 2003 yeng diketuai oleh Amak Junaidi Ishak di Dusun
Birak, Amaq Nengsari di Dusun Bilok dan di Dusun Landean diketuai oleh Asterim.
Forum Rembuk
Dusun bertugas untu merembukkan beberapa permasalahan yang dihadapi dan
bagaimana cara mensikapinya serta bagaimana usaha yang akan dilakukan oleh
semua pihak untuk memperlancar proses pembanguanan Kantor Desa dan mengatasi
permasalahan-permasalahan yang dihadapi pada saat itu. Setelah Forum Rembuk
Dusun mengadakan pertemuan dan hasil dari pertemuan tersebut dibahas
bersama-sama dalam Forum Rembuk Desa (FRD) untuk memperlancar program
pembangunan Kantor Desa dan program lainnya.
Selang tiga
hari setelah berdirinya Forum Rembuk Dusun, tanggal 10 April 2013 didirikan
Forum Rembuk Desa. Latar belakang didirikannya Forum Rembuk Desa (FRD) ini
adalah karena pada waktu itu Forum Rembuk Dusun merasa kesulitan untuk
mewujudkan pembangunan Kantor Kepala Desa tanpa bantuan dari pihak pemerintah.
Jadi tujuan dibentuknya Forum Rembuk Desa (FRD) ini adalah gabungan Forum
Rembuk Dusun (FRD). Forum Rembuk Desa (FRD) ini diketuai oleh Amaq Junaidi
Ishak dan sekertarisnya Sutrawadi dengan bendaharanya adalah Ye Muhammad.
Setelah
melalui perjalanan yang cukup panjang, pada bulan September 2003 rencana
pembangunan Kantor Kepala Desa bisa direalisasikan dengan didirikannya Kantor
Desa di Dusun Bilok. Peletakan batu pertama pembangunan Kantor desa ini
dilakukan oleh Amaq Darwinggih (Amaq Lokaq Dusun Bilok) kemudian
dilanjutkan oleh petugas dari Kecamatan yang bertugas mewakili Camat Sembalun
pada saat itu yaitu Bapak Samsudin. Dana yang dugunakan untuk membuat Kantor
Desa tersebut berasal dari swadaya masyarakat Dusun Birak, Dusun Bilok dan
Dusun Landean dimana pada saat itu masyarakat dibebankan untuk mengeluarkan
dana pembangunan Kantor Desa sesuai dengan keadaan ekonomi masyarakat. Untuk
mengupulkan dana dengan cepat, masyarakat dibagi dalam beberapa kelas ekonomi
yaitu kelas ekonomi tinggi dibebani Rp 100.000, kelas ekonomi menengah dibebani
Rp 80.000, kelas ekonomi sedang dibebani Rp 50.000 dan kelas ekonomi rendah
dibebani Rp 25.000 sehingga terkumpullah uang yang berasal dari swadaya
masyarakat sejumlah kurang lebih Rp 150.000.000 sedangkan biaya yang
diperkirakan akan dihabiskan dalam pembangunan ini adalah sekitar Rp
170.000.000.
Selain dari
swadaya masyarakat, dana untuk membangun Kantor Desa tersebut juga berasal dari
bantuan pemerintah yang berjumlah Rp 15.000.000 sehingga pembangunan Kantor
Desa ini terselesaikan dengan mulus. Menurut keterangan dari beberapa orang
informan Kantor Desa Bilok Petung dikerjakan selama kurang lebih 5 bulan dengan
sistim royong. Untuk mengerjakan bangunan Kantor Desa masyarakat Bilok Petung
yang berasal dari tiga kekadusan tersebut gotong royong secara bergantian,
dimana setiap dusun mendapat jadwal gotong royong sama-sama dua kali dalam
seminggu. Dengan berdirinya Kantor Desa Bilok Petung, masyarakat Dusun Birak,
Dusun Bilok dan Dusun Landean merasa puas karena usaha keras mereka untuk
membangun desa sendiri sudah bisa terealisasi meskipun pada saat itu desa yang
mereka perjuangkan masih berstatus Desa Persiapan.
Pada tanggal
03 Januari 2004 nama Desa Bilok Petung disahkan sekaligus dengan peresmian
Kantor Desa Bilok Petung yang ada di Dusun Bilok dan pada tanggal 28 Juni tahun
2004 Desa Bilok Petung di depinitifkan melalui SK Bupati Lombok Timur No. 5
Tahun 2004 Tentang Pembentukan Desa Rarang Selatan, Desa Bilok Petung, Desa
Labuhan Pandan, Desa Sugian, Desa Bagik Payung Selatan, Desa Jenggik Utara,
Desa Bebidas dan Desa Tembeng Putih di Kabupaten Lombok Timur.
Dengan
demikian, maka syah-lah Desa Bilok Petung sebagai desa yang definitif dan
menjalankan pemerintahan sendiri dengan daerah kerja Dusun Birak, Dusun Bilok
dan Dusun Landean yang luas keseluruhan wilayahnya kurang lebih 3359 Km2. Pada
saat itu Desa Bilok Petung memiliki penduduk sejumlah 2.182 jiwa. Meskipun Desa
Bilok Petung sudah mendapat SK depinitif dari Bupati Lombok Timur tetapi pihak
pemerintah Desa Sajang tetap menganggap Desa Bilok Petung sebagai wilayah
kerjanya dan tidak akan melepas Desa Bilok Petung sebagai daerah kerjanya
sebelum Desa Bilok Petung menyerahkan Kebun Desa yang ada di Dusun Bilok yang
luasnya sekitar 7 Ha. Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah Desa Bilok Petung
berinisiatif untuk membagi dua kebun Desa tersebut 3,5 Ha untuk Desa Sajang dan
3,5 Ha untuk Desa Bilok Petung. Dengan dibagainya Kebun Desa tersebut
pemerintah Desa Sajang rela melepaskan Desa Bilok Petung dari daerah kerjanya
sehingga pada ahir tahun 2004 Desa Bilok Petung benar-benar depinitif dan
mendapat pengakuan dari berbagai pihak, baik secara de fakto atau-pun pengakuan
secara de jure.
Untuk
menyelenggarakan pemerintahan sendiri maka masyarakat Desa Bilok Petung
mengadakan pemilihan Kepala Desa dan membentuk tatanan organisasi pemerintahan
desa. Kepala Desa Pertama Desa Bilok Petung adalah Jadiwardian, S. Pd dengan
Sekdes yang dijabat oleh Ye Muhamad. Mereka dibantu oleh 5 orang Kepala urusan
(Kaur), yaitu 1) Kaur Pemerintahan dijabat oleh Ye Muhamad, Kaur Pembangunan
dan Ekonomi dijabat oleh Misdi, Kaur Kesra dijabat oleh Riwasim, Kaur Keuangan
dijabat oleh Nasanom dan Kaur Umum dijabat oleh M. Bakri.
Selain 5 orang Kepala Urusan itu, Pemerintah Desa
Bilok Petung juga dibantu oleh 3 orang Kepala Dusun (Rimanom selaku Kadus
Landean, Sumirat selaku Kadus Bilok dan Narinom selaku Kadus Birak). Pemerintah
Desa Bilok Petung dibantu pula oleh Badan Permusyawaratan Desa yang pada saat
itu diketuai oleh Murhayati. Dalam bidang ketahanan, Pemerintah Desa Bilok
Petung membuat Lembaga Ketahanan Masyarakat (LKM) yang diketuai oleh Amaq
Sutrawadi. Dengan demikian berdirilah sebuah desa baru yang syah dengan segala
kelengkapannya dalam menyelenggarakan pemerintahan yang definitif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar